SOSIALISASI PERDA TENTANG TATA RUANG

kalurahanpampang 06 April 2021 10:21:27 WIB

Kegiatan sosialisai perda tentang penataan ruang dan waktu  yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata ruang di kalurahan Pampang dilaksanakan pada hari Senin tanggal lima  bulan Mei tahun dua ribu dua satu.  Dalam sosialiasi kali ini di hadiri oleh Sekertaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta  anggota komisi C Dewan Prwakilan Rakyat Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan ini dilaksanakan  untuk memberikan pencerahan bagi warga masyarakat Kalurahan Pampang berkaitan dengan telah diterbitkannya peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul no 6 tahun 2011 dan juga Perdais No 2 tahun 2017.

Perda no 6 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat . Sehingga rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pemerintah , masyarakat dan dunia usaha  sehingga kulitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutanya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial, tegas Hudi salah satu narasumber dari komosis c tersebut.   Selanjutnya beliau sangat berharap  ada berbagai masukan dari masyarakat Kalurahan Pampang terkait dengan perda tersbut demi kamajuan pembangunan  di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu Narasumber yang lain  menginformasikan dengan adanya perdais no 2 tahun 2017 yang mengatur tentang tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten.  Saat ini dinas tata Ruang dan wilayah propinsi Daerah Istimewa Jogjakarta sedang gencar-gencarnya melakukan pendataan tentang Tanah Kasultanan, hal ini  di maksudkan karena tanah Kasultanan yang memiliki kreteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestaraian budaya, kepentingan sosial , kesejahteraan masyarakat dan atau kelestarian lingkungan. Selanjutnya untuk pemanfaatanya  antara lain  untuk kegiatan ekonomi dan wisata  dengan tidak  mengubah bentuk bangunan cagar budaya, untuk kegiatan industri Rumah tangga yang tidak berdampak pada pencemaran lingkungan

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

TERJEMAHAN

CEK KTP

Silahkan Masukan NIK anda, Untuk melakukan Cek E-KTP Anda