PENYERAHAN AKTA KEMATIAN LURAH PAMPANG KEPADA AHLI WARIS
kalurahanpampang 01 Maret 2023 12:24:32 WIB
(Desapampang.gunungkidulkab.go.id) Kalurahan Pampang, Satu peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat yang dilakukan Pemerintah Kalurahan bagi warga yang sedang berduka atau ditinggal meninggal adalah jemput bola data warga, atau bisa melapor langsung ke Rt. Setempat untuk memberikan datanya, apa saja data yang disiapkan ketika ada salah satu keluarga yang meninggal :
-KTP dan KK asli almarhum
-KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
-Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min.21 th/ atau sudah menikah/ dikuasakan
-Fotokopi KTP dan KK pelapor serta KTP 2 orang saksi
-Materai, untuk surat kuasa bagi yang dikuasakan
Beberapa bulan yang lalu banyak warga yang sedikit repot dalam mengurus akta kematian ini, banyak warga masyarakat yang komlain kepada Pemerintah desa Pampang, namun sekarang Pemkal sudah meningkatkan pelayanan ini dengan bekerja sama antara kapanewon dan Kalurahan dalam mengurus akta kematian ini secara online dan sudah langsung terkoneksi dengan Dukcapil gunungkidul, warga yang berduka tinggal menunggu dirumah nantinya akta kematian ini akan diantar oleh Lurah sendiri atau diwakilkan pegawai Kalurahan hari itu juga, namun jika terkendala server yang sedang bermasalah surat kematian mungkin sedikit terlambat dalam pembuatanya, dokumen surat kematian seperti yang disampaikan Dukcapil Gunungkidul begitu mudah, urus dewe, gampang ora mbayar.
Dengan kemudahan pelayanan ini di harapkan warga saling sinergi ketika ada warga yang sedang berduka untuk mengingatkan agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan, karena Akta kematian ini sangat penting untuk segera diurus oleh ahli waris. Seberapa penting manfaat Akta Kematian ini?. Selain untuk mengurus data atau sesnsus pemerintah, mengurus akta kematian ini juga memiliki banyak manfaat bagi kerabat atau keluarga yang ditinggal, dan menjaga-jaga agar data almarhum atau almarhumah tidak disalah gunakan.
Manfaat yang didapatkan almarhum ketika memiliki akte kematian; Mencegah data Almarhum disalah gunakan, Memastikan keakuratan data penduduk, Mengurus penetapan ahliwaris, Mengurus klaim asuransi, Persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami/istri Almarhum.
Itulah kenapa Pemerintah Kalurahan Pampang dibawah Kepemimipinan Lurah Syaiful Khohar segera memperbaiki pelayanan dengan jemput data warga yang meninggal, harapanya dengan melihat banyaknya manfaat dari akta kematian ini sebaiknya tidak menunda mengurus akta kematian terlalu lama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PERATURAN KALURAHAN PAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG LPJ APBKAL 2023
- Pendaftaran Pantarlih Pemilukada 2024 dibuka
- Sosialisasi Penjaringan Rampung, Tanggal 10 Juni Pendaftaran Calon Dukuh Dibuka
- KALURAHAN PAMPANG BUKA LOWONGAN DUKUH KEDUNGDOWO WETAN
- Pak Domo Purna Tugas Setelah 21 Tahun Pimpin Kedungdowo Wetan
- Pembagian CBP Beras Periode Bulan April dan Mei berlangsung lancar
- Penyaluran BLT-DD Bulan Mei Berjalan Lancar