MUSKAL KHUSUS PENETAPAN CALON BLT DD TAHUN 2023

kalurahanpampang 03 Maret 2023 09:57:51 WIB

 

(Desapampang.gunungkidulkab.go.id) Kalurahan PampangRabu 1 maret 2023,  Kalurahan Pampang menyelenggarakan rapat khusus membahas penetapan calon penerima Bantuan Langsung tunai Dana Desa (BLT DD), Rapat yang dihadiri berbagai tokoh Masyarakat dan perwakilan RT dan Rw dari Lima Padukuhan serta BAMUSKal, seluruh perangkat desa dan kapanewon Paliyan. Rapat yang dimulai jam 10.00 WIB bertempat di ruang rapat Kalurahan, karena pentingya rapat peserta undangan tepat waktu hadir dan langsung dibuka oleh Lurah Pampang Saifull Khohar diacarai Sekdes Adinda Ayu, Lima perwakilan dari Bapak-bapak Dukuh yang telah siap dengan membawa data KPM yang akan ditetapkan sebagai penerima bantuan langsung tunai, yang sebelumnya juga sudah di Musyawarahkan lewat MUSDUS dengan semua RT dan Tokoh masyarakat untuk menentukan lebih layaknya penerima bantuan tersebut sesuai dengan kriterianya.

Dalam kesempatan itu Lurah Pampang meberikan sambutan dan menanyakan  peserta BAMUSKal yang tingkat kehadiranya tidak maksimal atau minim,  namun Pak  Lurah menyadari bahwa ke-7 Bamuskal yang tidak komplit hadir karena kesibukan, solusi yang di tawarkan, harapanya jika rapat dengan Pemkal tidak bisa hadir siang hari maka Lurah menawarkan rapat-rapat lainya bisa dilaksanakan malam hari, kedua Lurah juga memberikan pertanyaan agar aturan penerima bantuan BLT DD ini jelas, bahwa syarat penerima BLT DD tahun kemarin jika ditilik instrusksi dari Pusat tidak mewajibkan harus Vaksin tetapi menurut aturan Bupati Gunungkidul harus melaksanakan Vaksin, maka pada rapat ini disepakati bersama jangan sampai aturan ini menjadi kendala penerima Bantuan dan menjadi masalah dimasyarakat, karena yang akan menerima complain warga nantinya pak-pak Dukuh dan pak-pak RT, ketiga tentang syarat keterangan sehat dan tidak sehat dari puskesmas disini yang sakit menahun utamanya, apakah surat itu diberikan dalam satu pengambilan atau hanya sekali kepengurusan, harapanya bahwa aturan ini tidak tumpang tindih, selanjutnya calon penerima yang beralamat di Kalurahan pampang tapi tinggal di Kota lain, ini juga jadi kendala sepele neng dadi gawe.

Selanjutnya dari Kapanewon Paliyan memberikan arahan tentang Bantuan BLT DD ini, perlu diketahui bahwa dana Desa ini untuk tahun 2023 sudah cair di tahap pertama, namun Pampang belum dicairkan karena baru ditetapkan hari ini, saat ini (rabu,1 maret 2023)   dari 7 kalurahan yang sudah mengirim data masuk ada tiga Kalurahan yaitu; Grogol, Karangduwet dan Karangasem. Terkait penggunaan Dana Desa 2023 tentang pedoman penggunaan Dana desa bahwa untuk BLT DD sendiri anggran yang ditetapkan Minimal 25% dari Pagu anggaran DD, namun di tahun 2023 ini desa sedikit mendapat keringanan karena PPKM yang sudah dicabut, maka untuk 2023 ini BLT DD Minimal 10% dan Maksimal 25% diambil dari pagu angaran Dana Desa, jadi pada tahun ini alokasi BLT DD lebih sedikit, kriterianya warga miskin yang berdomisili di Desa, dan terdaftar dalam keluarga Desil 1 dan data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim atau P3KE, untuk nama nama dalam data P3KE itu yang sudah di SK oleh Bupati Gunungkidul Nomor: 412/KPTS/2022 tentang data terpadu program penanggulangan kemiskinan ekstrim  Kabupaten gunungkidul Tahun 2023, namun data tersebut sudah ada dalam data Decil 1 s/d desil 7, jadi data itu bisa digunakan untuk penetapan KPM BLT DD. Namun data tesebut agar diverivikasi ulang oleh Bapak-bapak dukuh, karena data dari P3KE tersebut diambil pada tahun 2022 dimungkinkan sudah tidak sesuai lagi, karena di harapkan bahwa bantuan ini tidak dobel dengan PKH dan BPNT, namun dari Dinas ini sudah disandingkan bahwa penerima BLT DD ini dipastikan sudah tidak menerima PKH dan BPNT.

Perlu diketahui bahwa Pampang pada tahun ini juga mendapatkan tambahan kinerja DD, karena di tahun 2022 kemarin Pampang dinilai bagus kinerjanya, sehingga tahun 2023 ini Kalurahan Pampang mendapatkan Tambahan alokasi Dana Desa, ada ketentuan yang berbeda untuk Dana desa di tahun 2023, bahwa kalurahan itu bisa mendapatkan tambahan alokasi DD pada tahun berjalan, namun harus ada kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 13 PMK 201 kriterianya antara lain penetapan dan penyampaian APBD tahun 2023 yang tepat waktu, penyaluran DD tahun anggaran 2023 yang tepat waktu, presentase anggaran BLT DD terhahadap anggaran BD tahun 2023, persentase realisasi penganggaran pembayaran BLT DD tahun 2022, penyampaian kinerja transaksi daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun 2023, laporan kinerja realisasi APBKal tiap bulan yang tepat waktu. Tuntutanya adalah kedisiplinan dalam bekerja bisa tepat waktu misalnya laporan bulan Januari paling tidak di Bulan februari tanggal 10 sudah dilaporkan/ selesai pelaporanya, Apabila Kalurahan bisa memenuhi kriteria tersebut diatas,  maka dimungkinkan tahun ini (2023) paling telat bulan agustus akan ada tambahan Dana Desa ditahun berjalan, dan itu bisa dimasukkan di APBKal perubahan atas tambahan dana tersebut, itulah sambutan sekaligus informasi yang disampaikan dari Kapanewon Paliyan oleh Jawatan Kemakmuran.

Untuk menjawab dari pertanyaan Pak Lurah tentang syarat vaksin penerima BLT DD kalo aturan di PMK itu sudah tidak ada dikarenakan Presiden sendiri sudah mencabut aturan PPKM,  namun status darurat covid19 tidak bisa dicabut karena status kedaruratan hanya bisa di cabut oleh WHO, sebab status kedaruratan berlaku untuk semua Negara, namun Presiden Jokowi per Jumat , 30 desember 2022 telah mencabut aturan PPKM diseluruh Indonesia, keputusan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor : 50 dan 51 tahun 2022. Intruksi lengkap mendagri tersebut dituangkan dalam Inmendagri no. 53 tahun 2022 kepada para Gubernur dan Bupati/wali kota seluruh Indonesia yang memuat 10 point penting, salah satu pointnya nomor 5 yaitu, Gubernur, Bupati dan wali kota diinsrtuksikan untuk mencabut peraturan daerah,peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan saksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Jadi sudah sangat jelas bahwa bagi penerima BLT DD Vaksin bukan syarat mutlak yang harus dipenuhi KPM untuk menerima BLT DD, kembali kepada calon Penerima BLT DD tahun 2023 bahwa Kalurahan pampang menganggarkan 25% dari pagu anggaran DD tahun 2023 dengan Jumlah penerima 60 KPM sekalurahan pampang, dengan nilai anggaran yang sudah disiapkan Rp.216 juta dengan rincian untuk 60 KPM, per KPM akan menerima Rp.300 ribu setiap Bulan atau setiap bulan dikeluarkan 18 juta. 60  KPM yang sudah ditetapkan dari MUSDUS lalu dibawa ke rapat  MUSKAL khusus yang melibatkan semua unsur, tokoh, RT,RW,perangkat desa BAMUSKal. Perlu diketahui bahwa penerima BLT yang sudah ditetapkan dan diverivikasi tersebut berlaku selama satu tahun penuh dan tidak bisa diganti, kecuali adanya kejadian tertentu misalnya KPM meninggal.

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

TERJEMAHAN

CEK KTP

Silahkan Masukan NIK anda, Untuk melakukan Cek E-KTP Anda