LOWONGAN PAMONG KALURAHAN PAMPANG

kalurahanpampang 07 September 2023 12:07:41 WIB

INFORMASI LOWONGAN PAMONG KALURAHAN PAMPANG

 

Formasi Jabatan Pamong Kalurahan Pampang :

1. Pangripta

2. Dukuh Kedungdowo Kulon

Waktu Pendaftaran dimulai :

Hari                           : Senin, 4 September 2023 s.d Selasa 12 September 2023

Pukul                         : 09.00 s.d 14.30 WIB

Tempat                      : Sekretariat Balai Kalurahan Pampang

Adapun persyaratan adalah sebagai berikut :

Persyaratan Khusus :

  • Yang dapat diangkat menjadi Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ), Kalurahan Pampang adalah penduduk Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000,-;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu menyerahkan berkas lamaran;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan atau dalam jabatan negeri;
    8. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Pampang untuk Pangripto dan di padukuhan Kedungdowo Kulon untuk Dukuh
    9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
    10. bagi calon dukuh ada syarat tambahan harus membuktikan dengan surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan minimal 30 orang dari penduduk padukuhan Kedungdowo Kulon.
    11. Penduduk padukuhan setempat dapat memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon dukuh.
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g adalah diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi  Republik Indonesia.
  • Anggota TNI atau POLRI yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan Pampang , selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  • Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ), Kalurahan Pampang selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang dan apabila terpilih menjadi Pamong Kalurahan yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya tanpa kehilangan status kepegawaian.
  • Anggota BPK yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ), Kalurahan Pampang selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPK.
  • Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ) Kalurahan Pampang selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Lurah sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai calon Pamong Kalurahan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon yang dinyatakan lulus seleksi.

 

Persyaratan Administrasi :

  1. Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ) mengajukan surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ) yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah diatas kertas segel atau bermeterai ( Rp. 10. 000,-).
  2. Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
  3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai ( Rp.10.000.- )
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai ( Rp.10.000.- );
  5. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah (RSUD);
  8. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah ( RSUD );
  9. surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepolisian Resort;
  10. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  11. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 ( lima ) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai Rp 10.000.- bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  12. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm ( 4 lembar ), berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan atau Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya;
  19. surat izin dari pimpinan BPK bagi anggota BPK; dan
  20. surat pernyataan untuk bersedia bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Pampang untuk pangripto dan di Padukuhan Kedungdowo Kulon untuk Dukuh, jika diangkat menjadi Pamong Kalurahan Pampang diatas kertas segel atau bermetrai Rp.10.000.-
  21. Surat pernyataan sanggup untuk tidak mengundurkan diri selama proses ujian atau seleksi calon Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ) bermeterai Rp.10.000.-

    Surat lamaran ( tertulis tangan bertinta hitam ) berikut dengan kelengkapan persyaratan administrasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

    Bakal Calon Pamong Kalurahan ( Pangripto dan Dukuh Kedungdowo Kulon ) yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

    Bakal calon Pamong Kalurahan hanya bisa melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang di tentukan panitia pelaksana.

Informasi lebih lanjut bisa datang ke Kantor Kalurahan Pampang pada jam kerja.

 

 

 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

TERJEMAHAN

CEK KTP

Silahkan Masukan NIK anda, Untuk melakukan Cek E-KTP Anda