Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Komentar atas Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- YouTube
- Sejarah Desa Pampang
- Warga Kini Bisa Cek Status Penerima Bansos dan Kelompok Desil Melalui DTSEN
- Kegiatan GERMAS di Kalurahan Pampang Berlangsung Meriah dan Penuh Semangat
- Survey Kepuasan Masyarakat (Periode Pertama)
- Pamong Kalurahan Pampang Kenakan Lurik Merah pada Kamis Pon, Gelar Sesi Foto Bersama
- Apel Pagi Senin di Kalurahan Pampang Dipimpin Carik Adinda Ayu
Komentar Terkini
-
1
1...baca selengkapnya
29 Desember 2017 17:23:17 WIB -
Tuyakatta
Dengan penuh semangat ayo kita dukung Desa Ekowisa...baca selengkapnya
08 April 2017 00:53:53 WIB
YouTube
STRUKTUR PEMERINTAHAN KALURAHAN
PETA WILAYAH KALURAHAN PAMPANG
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









